JAKARTA - Nomor panggilan darurat (emergency call) 110 milik Polri kini aktif kembali. Sebelumnya Polri punya nomor darurat 112 namun kini dinonaktifkan.
Wakapolri Komjen Pol Nanan Sukarna mengatakan, emergency call 112 nonaktif karena sistemnya belum tersentral.
"Itu karena sistem, maka itu kita akan satukan. Dulu (112) tidak tersentral jadi sulit. Sekarang kita jadikan satu," kata Nanan, dalam peluncuran Emergency 110 di auditorium Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2013).
Wakapolri menjelaskan, nomor emergency 110 sistemnya sudah tersentral dengan menggunakan operator. Dari operator ini nantinya akan diteruskan ke Polres atau Polsek terdekat dengan lokasi yang ditunjuk masyarakat.
"Masyarakat gratis dan ini bisa jadi emergency call. Kita punya satu operator Polri di Telkom dan akan disalurkan ke polres-polres, sesuai telepon dari mana, langsung disalurankan ke situ," ujarnya.
Dia menjelaskan, emergency call 110 ini lebih maksimal. Dengan bekerja sama dengan Telkom. Nantinya seluruh masyarakat bisa melaporkan keluhannya ke kepolisian dengan hanya menggunakan telefon. Ada 100 operator yang disiagakan untuk menerima keluhan masyarakat.
Telefon ke nomor 110 tidak dipungut biaya alias gratis. Soal pengadaan emergency call ini dan pemeliharaannya, Nanan mengatakan, hal ini ditanggung oleh negara, Polri dan Telkom.
"Sekali lagi sebagai pelayan negara, Polri dan Telkom yang melayani masyarakat, yang murah dan mudah," jelasnya.
Dia juga memastikan, laporan yang masuk ini akan ditindaklanjuti dengan cepat. Katanya, laporan yang diterima oleh operator dalam hitungan detik akan disampaikan ke Polres atau Polsek terdekat.
"Kita coba, maunya secepat mungkin. Salah satu tanggung jawab kita, itulah kenapa Kapolda, Kapolres dan kapolsek kita kumpulkan untuk bisa nantinya bertanggung jawab. Kalau ketahuan kita akan ganti. Jadi tolong awasi koreksi dan tegur," imbuhnya.
Out Of Topic Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon