Kurikulum 2013 merupakan kurikulum baru yang diterapkan oleh pemerintah untuk menggantikan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
berikut rangkuman kurikulum 2013 untuk SD SMP dan SMA
Kurikulum 2013 untuk SD/MI (Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah)
Selain
berisi deskripsi Kompetensi Dasar, dokumen ini berisi pula Kompetensi Inti dan
Struktur Kurikulum. Dokumen ini juga memuat berbagai tema yang diintegrasikan
dari Kompetensi Dasar berbagai mata pelajaran. Kompetensi Dasar dikembangkan
dari Kompetensi Inti, sedangkan pengembangan Kompetensi Inti mengacu pada
Struktur Kurikulum. Kompetensi Inti merupakan kompetensi yang mengikat berbagai
Kompetensi Dasar ke dalam aspek sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang harus
dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas, dan mata
pelajaran. Kompetensi Inti harus dimiliki peserta didik untuk setiap kelas
melalui pembelajaran Kompetensi Dasar yang diorganisasikan dalam pembelajaran
tematik integratif dengan pendekatan pembelajaran siswa aktif. Kompetensi Dasar
merupakan kompetensi setiap mata pelajaran untuk setiap kelas.
Organisasi Kompetensi, Tujuan Satuan Pendidikan, dan
Struktur Kurikulum
A. Organisasi Kompetensi
Mata pelajaran adalah unit organisasi Kompetensi
Dasar yang terkecil. Untuk kurikulum SD/MI, organisasi Kompetensi Dasar
dilakukan melalui pendekatan terintegrasi. Berdasarkan pendekatan ini maka
terjadi reorganisasi Kompetensi Dasar mata pelajaran yang mengintegrasikan
konten mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial di
kelas I, II, dan III ke dalam mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, serta Pendidikan Jasmani,
Olahraga dan Kesehatan. Dengan pendekatan ini maka Struktur Kurikulum SD/MI
menjadi lebih sederhana karena jumlah mata pelajaran berkurang.
Di kelas IV, V, dan VI nama mata pelajaran Ilmu
Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial tercantum dalam Struktur Kurikulum
dan memiliki Kompetensi Dasar masing–masing. Untuk proses pembelajaran,
Kompetensi Dasar Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial, sebagaimana
Kompetensi Dasar mata pelajaran lain, diintegrasikan ke dalam berbagai tema.
Oleh karena itu, proses pembelajaran semua Kompetensi Dasar dari semua mata
pelajaran terintegrasi dalam berbagai tema.
Substansi muatan lokal termasuk bahasa daerah
diintegrasikan ke dalam mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya. Sedangkan
substansi muatan lokal yang berkenaan dengan olahraga serta permainan daerah
diintegrasikan ke dalam mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan
Kesehatan.
B. Tujuan Satuan Pendidikan
Penyelenggaraan
pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang dinyatakan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan bertujuan membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur;
b. berilmu, cakap, kritis, kreatif, dan
inovatif;
c. sehat, mandiri, dan percaya diri; dan
d. toleran, peka sosial, demokratis, dan
bertanggung jawab.
C. Struktur Kurikulum dan Beban Belajar
1.
Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum menggambarkan konseptualisasi
konten kurikulum dalam bentuk mata pelajaran, posisi konten/mata pelajaran dalam
kurikulum, distribusi konten/mata pelajaran dalam semester atau tahun, beban
belajar untuk mata pelajaran dan beban belajar per minggu untuk setiap peserta
didik. Struktur kurikulum adalah juga merupakan aplikasi konsep
pengorganisasian konten dalam sistem belajar dan pengorganisasian beban belajar
dalam sistem pembelajaran. Pengorganisasian konten dalam sistem belajar yang
digunakan untuk kurikulum yang akan datang adalah sistem semester sedangkan
pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran berdasarkan jam
pelajaran per semester.
Struktur kurikulum adalah juga gambaran mengenai
penerapan prinsip kurikulum mengenai posisi seorang peserta didik dalam
menyelesaikan pembelajaran di suatu satuan atau jenjang pendidikan. Dalam
struktur kurikulum menggambarkan ide kurikulum mengenai posisi belajar seorang
peserta didik yaitu apakah mereka harus menyelesaikan seluruh mata pelajaran
yang tercantum dalam struktur ataukah kurikulum memberi kesempatan kepada
peserta didik untuk menentukan berbagai pilihan. Struktur kurikulum terdiri
atas sejumlah mata pelajaran, dan beban belajar.
Selain kegiatan intrakurikuler seperti yang
tercantum di dalam struktur kurikulum diatas, terdapat pula kegiatan
ekstrakurikuler SD/MI antara lain Pramuka (Wajib), Usaha Kesehatan Sekolah, dan
Palang Merah Remaja.
Mata pelajaran Kelompok A adalah kelompok mata
pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat.
Mata pelajaran Kelompok B yang terdiri atas mata
pelajaran Seni Budaya dan Prakarya serta Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan
Kesehatan adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat
dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran
per minggu sesuai dengan kebutuhan peserta didik pada satuan pendidikan
tersebut.
2. Beban Belajar
Beban belajar dinyatakan dalam jam belajar
setiap minggu untuk masa belajar selama satu semester. Beban belajar di SD/MI
kelas I, II, dan III masing-masing 30, 32, 34 sedangkan untuk kelas IV, V, dan
VI masing-masing 36 jam setiap minggu. Jam belajar SD/MI adalah 35 menit.
Dengan adanya tambahan jam belajar ini dan
pengurangan jumlah Kompetensi Dasar, guru memiliki keleluasaan waktu untuk
mengembangkan proses pembelajaran yang berorientasi siswa aktif. Proses
pembelajaran siswa aktif memerlukan waktu yang lebih panjang dari proses
pembelajaran penyampaian informasi karena peserta didik perlu latihan untuk
mengamati, menanya, mengasosiasi, dan berkomunikasi. Proses pembelajaran yang
dikembangkan menghendaki kesabaran guru dalam mendidik peserta didik sehingga
mereka menjadi tahu, mampu dan mau belajar dan menerapkan apa yang sudah mereka
pelajari di lingkungan sekolah dan masyarakat sekitarnya. Selain itu
bertambahnya jam belajar memungkinkan guru melakukan penilaian proses dan hasil
belajar.
Kompetensi Inti dan Kompetensi dasar
A. Kompetensi Inti
Kompetensi
Inti merupakan terjemahan atau operasionalisasi Standar Kompetensi Lulusan
dalam bentuk kualitas yang harus dimiliki oleh peserta didik yang telah
menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu atau jenjang
pendidikan tertentu, gambaran mengenai kompetensi utama yang dikelompokkan ke
dalam aspek sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang harus dipelajari peserta
didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran. Kompetensi Inti
harus menggambarkan kualitas yang seimbang antara pencapaian hard skills dan
soft skills.
Kompetensi Inti berfungsi sebagai unsur
pengorganisasi (organising element) kompetensi dasar. Sebagai unsur
pengorganisasi, Kompetensi Inti merupakan pengikat untuk organisasi vertikal
dan organisasi horizontal Kompetensi Dasar. Organisasi vertikal Kompetensi
Dasar adalah keterkaitan antara konten Kompetensi Dasar satu kelas atau jenjang
pendidikan ke kelas/jenjang di atasnya sehingga memenuhi prinsip belajar yaitu
terjadi suatu akumulasi yang berkesinambungan antara konten yang dipelajari
peserta didik. Organisasi horizontal adalah keterkaitan antara konten
Kompetensi Dasar satu mata pelajaran dengan konten Kompetensi Dasar dari mata
pelajaran yang berbeda dalam satu pertemuan mingguan dan kelas yang sama
sehingga terjadi proses saling memperkuat.
Kompetensi Inti dirancang dalam empat kelompok
yang saling terkait yaitu berkenaan dengan sikap keagamaan (Kompetensi Inti 1),
sikap sosial (Kompetensi Inti 2), pengetahuan (Kompetensi Inti 3), dan
penerapan pengetahuan (Kompetensi Inti 4). Keempat kelompok itu menjadi acuan
dari Kompetensi Dasar dan harus dikembangkan dalam setiap peristiwa
pembelajaran secara integratif. Kompetensi yang berkenaan dengan sikap
keagamaan dan sosial dikembangkan secara tidak langsung (indirect teaching)
yaitu pada waktu peserta didik belajar tentang pengetahuan (Kompetensi Inti 3)
dan penerapan pengetahuan (Kompetensi Inti 4).
B. Kompetensi Dasar
Kompetensi
Dasar merupakan kompetensi setiap mata pelajaran untuk setiap kelas yang
diturunkan dari Kompetensi Inti. Kompetensi Dasar adalah konten atau kompetensi
yang terdiri atas sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang bersumber pada
kompetensi inti yang harus dikuasai peserta didik. Kompetensi tersebut dikembangkan
dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal, serta ciri
dari suatu mata pelajaran. Mata pelajaran sebagai sumber dari konten untuk
menguasai kompetensi bersifat terbuka dan tidak selalu diorganisasikan
berdasarkan disiplin ilmu yang sangat berorientasi hanya pada filosofi
esensialisme dan perenialisme. Mata pelajaran dapat dijadikan organisasi konten
yang dikembangkan dari berbagai disiplin ilmu atau non disiplin ilmu yang
diperbolehkan menurut filosofi rekonstruksi sosial, progresifisme atau pun
humanisme. Karena filosofi yang dianut dalam kurikulum adalah eklektik seperti
dikemukakan di bagian landasan filosofi maka nama mata pelajaran dan isi mata
pelajaran untuk kurikulum yang akan dikembangkan tidak perlu terikat pada kaedah
filosofi esensialisme dan perenialisme.
Kompetensi Dasar merupakan kompetensi setiap
mata pelajaran untuk setiap kelas yang diturunkan dari Kompetensi Inti.
Kompetensi Dasar SD/MI untuk setiap mata pelajaran mencakup mata pelajaran:
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,
Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial,
Seni Budaya dan Prakarya, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan.
Pembelajaran Tematik Integratif
Kurikulum
SD/MI menggunakan pendekatan pembelajaran tematik integratif dari kelas I
sampai kelas VI. Pembelajaran tematik integratif merupakan pendekatan
pembelajaran yang mengintegrasikan berbagai kompetensi dari berbagai mata
pelajaran ke dalam berbagai tema.
Pengintegrasian tersebut dilakukan dalam dua
hal, yaitu integrasi sikap, keterampilan dan pengetahuan dalam proses
pembelajaran dan integrasi berbagai konsep dasar yang berkaitan. Tema merajut
makna berbagai konsep dasar sehingga peserta didik tidak belajar konsep dasar
secara parsial. Dengan demikian pembelajarannya memberikan makna yang utuh
kepada peserta didik seperti tercermin pada berbagai tema yang tersedia.
Dalam pembelajaran tematik integratif, tema yang
dipilih berkenaan dengan alam dan kehidupan manusia. Untuk kelas I, II, dan
III, keduanya merupakan pemberi makna yang substansial terhadap mata pelajaran
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika,
Seni-Budaya dan Prakarya, serta Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan. Di
sinilah Kompetensi Dasar dari Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial
yang diorganisasikan ke mata pelajaran lain memiliki peran penting sebagai
pengikat dan pengembang Kompetensi Dasar mata pelajaran lainnya.
Dari sudut pandang psikologis, peserta didik belum mampu
berpikir abstrak untuk memahami konten mata pelajaran yang terpisah kecuali
kelas IV, V, dan VI sudah mulai mampu berpikir abstrak. Pandangan psikologi
perkembangan dan Gestalt memberi dasar yang kuat untuk integrasi Kompetensi
Dasar yang diorganisasikan dalam pembelajaran tematik. Dari sudut pandang
transdisciplinarity maka pengotakan konten kurikulum secara terpisah ketat
tidak memberikan keuntungan bagi kemampuan berpikir selanjutnya.
Kurikulum 2013 untuk SMP
Organisasi Kompetensi, Tujuan Satuan Pendidikan, dan
Struktur Kurikulum
A. Organisasi Kompetensi
Mata
pelajaran adalah unit organisasi terkecil dari Kompetensi Dasar. Untuk
kurikulum SMP/MTs, organisasi Kompetensi Dasar dilakukan dengan cara
mempertimbangkan kesinambungan antarkelas dan keharmonisan antarmata pelajaran
yang diikat dengan Kompetensi Inti. Berdasarkan pendekatan ini maka terjadi
reorganisasi Kompetensi Dasar mata pelajaran sehingga Struktur Kurikulum
SMP/MTs menjadi lebih sederhana karena jumlah mata pelajaran dan jumlah materi
berkurang.
Substansi muatan lokal termasuk bahasa daerah diintegrasikan
ke dalam mata pelajaran Seni Budaya. Substansi muatan lokal yang berkenaan
dengan olahraga serta permainan daerah diintegrasikan ke dalam mata pelajaran
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan. Sedangkan Prakarya merupakan mata
pelajaran yang berdiri sendiri.
B. Tujuan Satuan Pendidikan
Penyelenggaraan
pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang dinyatakan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan bertujuan membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur;
b. berilmu, cakap, kritis, kreatif, dan
inovatif;
c. sehat, mandiri, dan percaya diri; dan
d. toleran, peka sosial, demokratis, dan
bertanggung jawab.
C. Struktur Kurikulum dan Beban Belajar
1.
Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum menggambarkan konseptualisasi
konten kurikulum dalam bentuk mata pelajaran, posisi konten/mata pelajaran
dalam kurikulum, dostribusi konten/mata pelajaran dalam semester atau tahun,
beban belajar untuk mata pelajaran dan beban belajar per minggu untuk setiap
siswa. Struktur kurikulum adalah juga merupakan aplikasi konsep
pengorganisasian konten dalam sistem belajar dan pengorganisasian beban belajar
dalam sistem pembelajaran. Pengorganisasian konten dalam sistem belajar yang
digunakan untuk kurikulum yang akan datang adalah sistem semester sedangkan
pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran berdasarkan jam
pelajaran per semester.
Struktur kurikulum juga gambaran mengenai
penerapan prinsip kurikulum mengenai posisi seorang siswa dalam menyelesaikan
pembelajaran di suatu satuan atau jenjang pendidikan. Dalam struktur kurikulum
menggambarkan ide kurikulum mengenai posisi belajar seorang siswa yaitu apakah
mereka harus menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang tercantum dalam struktur
ataukah kurikulum memberi kesempatan kepada siswa untuk menentukan berbagai
pilihan.
Selain kegiatan intrakurikuler seperti yang
tercantum di dalam struktur kurikulum diatas, terdapat pula kegiatan
ekstrakurikuler SMP/MTs antara lain Pramuka (Wajib), Organisasi Siswa
Intrasekolah, Usaha Kesehatan Sekolah, dan Palang Merah Remaja.
Mata pelajaran Kelompok A adalah kelompok mata
pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat. Mata pelajaran Kelompok B
yang terdiri atas mata pelajaran Seni Budaya, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan
Kesehatan, dan Prakarya adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya
dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan
oleh pemerintah daerah.
Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran
per minggu sesuai dengan kebutuhan peserta didik pada satuan pendidikan
tersebut.
Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan
Sosial dikembangkan sebagai mata pelajaran integrative science dan integrative
social studies, bukan sebagai pendidikan disiplin ilmu. Keduanya sebagai
pendidikan berorientasi aplikatif, pengembangan kemampuan berpikir, kemampuan
belajar, rasa ingin tahu, dan pengembangan sikap peduli dan bertanggung jawab
terhadap lingkungan sosial dan alam. Disamping itu, tujuan pendidikan Ilmu Pengetahuan
Sosial menekankan pada pengetahuan tentang bangsanya, semangat kebangsaan,
patriotisme, serta aktivitas masyarakat di bidang ekonomi dalam ruang atau
space wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ilmu Pengetahuan Alam juga
ditujukan untuk pengenalan lingkungan biologi dan alam sekitarnya, serta
pengenalan berbagai keunggulan wilayah nusantara.
Seni Budaya terdiri atas empat aspek, yakni seni
rupa, seni musik, seni tari, dan seni teater. Masing-masing aspek diajarkan
secara terpisah dan setiap satuan pendidikan dapat memilih aspek yang diajarkan
sesuai dengan kemampuan (guru dan fasilitas) pada satuan pendidikan itu.
Prakarya terdiri atas empat aspek, yakni
kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan. Masing-masing aspek diajarkan
secara terpisah dan setiap satuan pendidikan menyelenggarakan pembelajaran
prakarya paling sedikit dua aspek prakarya sesuai dengan kemampuan dan potensi
daerah pada satuan pendidikan itu.
2. Beban Belajar
Beban belajar di SMP/MTs untuk kelas VII, VIII,
dan IX masing-masing 38 jam per minggu. Jam belajar SMP/MTs adalah 40 menit.
Dalam struktur kurikulum SMP/MTs ada penambahan
jam belajar per minggu dari semula 32, 32, dan 32 menjadi 38, 38 dan 38 untuk
masing-masing kelas VII, VIII, dan IX. Sedangkan lama belajar untuk setiap jam
belajar di SMP/MTs tetap yaitu 40 menit.
Dengan adanya tambahan jam belajar ini dan pengurangan
jumlah Kompetensi Dasar, guru memiliki keleluasaan waktu untuk mengembangkan
proses pembelajaran yang berorientasi siswa aktif belajar. Proses pembelajaran
siswa aktif memerlukan waktu yang lebih panjang dari proses pembelajaran
penyampaian informasi karena peserta didik perlu latihan untuk melakukan
pengamatan, menanya, asosiasi, menyaji, dan komunikasi. Proses pembelajaran
yang dikembangkan guru menghendaki kesabaran dalam menunggu respon peserta
didik karena mereka belum terbiasa.Selain itu, bertambahnya jam belajar
memungkinkan guru melakukan penilaian proses dan hasil belajar.
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
A. Kompetensi Inti
Kompetensi
Inti merupakan terjemahan atau operasionalisasi SKL dalam bentuk kualitas yang
harus dimiliki mereka yang telah menyelesaikan pendidikan pada satuan
pendidikan tertentu atau jenjang pendidikan tertentu,gambaran mengenai
kompetensi utama yang dikelompokkan ke dalam aspek sikap, pengetahuan, dan
keterampilan (afektif, kognitif, dan psikomotor) yang harus dipelajari peserta
didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran. Kompetensi Inti
harus menggambarkan kualitas yang seimbang antara pencapaian hard skills dan
soft skills.
Kompetensi Inti berfungsi sebagai unsur
pengorganisasi (organising element)Kompetensi Dasar. Sebagai unsur
pengorganisasi, Kompetensi Inti merupakan pengikat untuk organisasi vertikal
dan organisasi horizontal Kompetensi Dasar. Organisasi vertikal Kompetensi
Dasar adalah keterkaitan antara konten Kompetensi Dasar satu kelas atau jenjang
pendidikan ke kelas/jenjang di atasnya sehingga memenuhi prinsip belajar yaitu
terjadi suatu akumulasi yang berkesinambungan antara konten yang dipelajari
siswa. Organisasi horizontal adalah keterkaitan antara konten Kompetensi Dasar
satu mata pelajaran dengan konten Kompetensi Dasar dari mata pelajaran yang
berbeda dalam satu pertemuan mingguan dan kelas yang sama sehingga terjadi
proses saling memperkuat.
Kompetensi Inti dirancang dalam empat kelompok
yang saling terkait yaitu berkenaan dengan sikap keagamaan (Kompetensi Inti 1),
sikap sosial (Kompetensi Inti 2), pengetahuan (Kompetensi Inti 3), dan
penerapan pengetahuan (Kompetensi Inti 4). Keempat kelompok itu menjadi acuan
dari Kompetensi Dasar dan harus dikembangkan dalam setiap peristiwa
pembelajaran secara integratif. Kompetensi yang berkenaan dengan sikap
keagamaan dan sosial dikembangkan secara tidak langsung (indirect teaching)
yaitu pada waktu peserta didik belajar tentang pengetahuan (Kompetensi Inti 3)
dan penerapan pengetahuan (Kompetensi Inti 4).
B. Kompetensi Dasar
Kompetensi Dasar merupakan kompetensi setiap mata pelajaran
untuk setiap kelas yang diturunkan dari Kompetensi Inti. Kompetensi Dasar
adalah konten atau kompetensi yang terdiri atas sikap, pengetahuan, dan ketrampilan
yang bersumber pada kompetensi inti yang harus dikuasai peserta didik.
Kompetensi tersebut dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik peserta
didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu mata pelajaran. Mata pelajaran
sebagai sumber dari konten untuk menguasai kompetensi bersifat terbuka dan
tidak selalu diorganisasikan berdasarkan disiplin ilmu yang sangat berorientasi
hanya pada filosofi esensialisme dan perenialisme. Mata pelajaran dapat
dijadikan organisasi konten yang dikembangkan dari berbagai disiplin ilmu atau
non disiplin ilmu yang diperbolehkan menurut filosofi rekonstruksi sosial,
progresifisme, atau pun humanisme. Karena filosofi yang dianut dalam kurikulum
adalah eklektik seperti dikemukakan di bagian landasan filosofi, maka nama mata
pelajaran dan isi mata pelajaran untuk kurikulum yang akan dikembangkan tidak
perlu terikat pada kaedah filosofi esensialisme dan perenialisme.
Kurikulum 2013 untuk SMA (Sekolah Menengah Akhir)
Organisasi Kompetensi, Tujuan Satuan Pendidikan, Dan Struktur Kurikulum SMA/MA
Organisasi Kompetensi, Tujuan Satuan Pendidikan, Dan Struktur Kurikulum SMA/MA
A. Organisasi Kompetensi
Mata
pelajaran adalah unit organisasi terkecil dari Kompetensi Dasar. Untuk
kurikulum SMA/MA, organisasi Kompetensi Dasar dilakukan dengan cara
mempertimbangkan kesinambungan antarkelas dan keharmonisan antarmata pelajaran
yang diikat dengan Kompetensi Inti.
Kompetensi Dasar SMA/MA diorganisasikan atas
dasar pengelompokan mata pelajaran yang wajib diikuti oleh seluruh peserta
didik dan mata pelajaran yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan peserta
didik (peminatan).
Substansi muatan lokal termasuk bahasa daerah
diintegrasikan ke dalam mata pelajaran Seni Budaya. Substansi muatan lokal yang
berkenaan dengan olahraga serta permainan daerah diintegrasikan ke dalam mata
pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan. Sedangkan Prakarya dan
Kewirausahaan merupakan mata pelajaran yang berdiri sendiri.
B. Tujuan Satuan Pendidikan
Penyelenggaraan
pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang dinyatakan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan bertujuan membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur;
b. berilmu, cakap, kritis, kreatif, dan
inovatif;
c. sehat, mandiri, dan percaya diri; dan
d. toleran, peka sosial, demokratis, dan
bertanggung jawab.
C. Struktur Kurikulum dan Beban Belajar
1.
Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum menggambarkan konseptualisasi
konten kurikulum dalam bentuk mata pelajaran, posisi konten/mata pelajaran
dalam kurikulum, distribusi konten/mata pelajaran dalam semester atau tahun,
beban belajar untuk mata pelajaran dan beban belajar per minggu untuk setiap
peserta didik. Struktur kurikulum adalah juga merupakan aplikasi konsep
pengorganisasian konten dalam sistem belajar dan pengorganisasian beban belajar
dalam sistem pembelajaran. Pengorganisasian konten dalam sistem belajar yang
digunakan adalah sistem semester sedangkan pengorganisasian beban belajar dalam
sistem pembelajaran berdasarkan jam pelajaran per semester.
Struktur kurikulum juga gambaran mengenai
penerapan prinsip kurikulum mengenai posisi seorang siswa dalam menyelesaikan pembelajaran
di suatu satuan atau jenjang pendidikan. Lebih lanjut, struktur kurikulum
menggambarkan posisi belajar seorang siswa yaitu apakah mereka harus
menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang tercantum dalam struktur ataukah
kurikulum memberi kesempatan kepada peserta untuk menentukan berbagai pilihan.
Struktur kurikulum SMA/MA terdiri atas:
- Kelompok mata pelajaran wajib yang diikuti
oleh seluruh peserta didik
- Kelompok mata pelajaran peminatan yang diikuti
oleh peserta didik sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
- Untuk MA dapat menambah dengan mata pelajaran
kelompok peminatan keagamaan.
a. Kelompok Mata Pelajaran Wajib
Struktur kelompok mata pelajaran wajib dalam
kurikulum SMA/MA adalah sebagai berikut:
b. Kelompok Mata Pelajaran Peminatan
Kelompok mata pelajaran peminatan bertujuan (1)
untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik mengembangkan minatnya dalam
sekelompok mata pelajaran sesuai dengan minat keilmuannya di perguruan tinggi,
dan (2) untuk mengembangkan minatnya terhadap suatu disiplin ilmu atau
keterampilan tertentu.
Struktur mata pelajaran peminatan dalam
kurikulum SMA/MA adalah sebagai berikut:
2. Beban Belajar
Dalam struktur kurikulum SMA/MA ada penambahan
jam belajar per minggu sebesar 4-6 jam sehingga untuk kelas X bertambah dari 38
jam menjadi 42 jam belajar, dan untuk kelas XI dan XII bertambah dari 38 jam
menjadi 44 jam belajar. Sedangkan lama belajar untuk setiap jam belajar adalah
45 menit.
Dengan adanya tambahan jam belajar ini dan
pengurangan jumlah Kompetensi Dasar, guru memiliki keleluasaan waktu untuk
mengembangkan proses pembelajaran yang berorientasi siswa aktif belajar. Proses
pembelajaran siswa aktif memerlukan waktu yang lebih panjang dari proses
pembelajaran penyampaian informasi karena peserta didik perlu latihan untuk
melakukan mengamati, menanya, mengasosiasi, dan berkomunikasi. Proses
pembelajaran yang dikembangkan guru menghendaki kesabaran dalam menunggu respon
peserta didik karena mereka belum terbiasa. Selain itu bertambahnya jam belajar
memungkinkan guru melakukan penilaian proses dan hasil belajar.
Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar
A. Kompetensi Inti
Kompetensi
Inti merupakan terjemahan atau operasionalisasi SKL dalam bentuk kualitas yang
harus dimiliki mereka yang telah menyelesaikan pendidikan pada satuan
pendidikan tertentu atau jenjang pendidikan tertentu, gambaran mengenai
kompetensi utama yang dikelompokkan ke dalam aspek sikap, pengetahuan, dan
keterampilan (afektif, kognitif, dan psikomotor) yang harus dipelajari peserta
didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran. Kompetensi Inti
harus menggambarkan kualitas yang seimbang antara pencapaian hard skills dan
soft skills.
Kompetensi Inti berfungsi sebagai unsur
pengorganisasi (organising element) kompetensi dasar. Sebagai unsur
pengorganisasi, Kompetensi Inti merupakan pengikat untuk organisasi vertikal
dan organisasi horizontal Kompetensi Dasar. Organisasi vertikal Kompetensi
Dasar adalah keterkaitan antara konten Kompetensi Dasar satu kelas atau jenjang
pendidikan ke kelas/jenjang di atasnya sehingga memenuhi prinsip belajar yaitu
terjadi suatu akumulasi yang berkesinambungan antara konten yang dipelajari
peserta didik. Organisasi horizontal adalah keterkaitan antara konten
Kompetensi Dasar satu mata pelajaran dengan konten Kompetensi Dasar dari mata
pelajaran yang berbeda dalam satu pertemuan mingguan dan kelas yang sama
sehingga terjadi proses saling memperkuat.
Kompetensi Inti dirancang dalam empat kelompok
yang saling terkait, yaitu berkenaan dengan sikap keagamaan (kompetensi inti
1), sikap sosial (kompetensi inti 2), pengetahuan (kompetensi inti 3), dan
penerapan pengetahuan (kompetensi inti 4). Keempat kelompok itu menjadi acuan
dari Kompetensi Dasar dan harus dikembangkan dalam setiap peristiwa
pembelajaran secara integratif. Kompetensi yang berkenaan dengan sikap
keagamaan dan sosial dikembangkan secara tidak langsung (indirect teaching),
yaitu pada waktu peserta didik belajar tentang pengetahuan (kompetensi kelompok
3) dan penerapan pengetahuan (kompetensi Inti kelompok 4).
B. Kompetensi Dasar
Kompetensi Dasar merupakan kompetensi setiap mata pelajaran
untuk setiap kelas yang diturunkan dari Kompetensi Inti. Kompetensi Dasar
adalah konten atau kompetensi yang terdiri atas sikap, pengetahuan, dan
ketrampilan yang bersumber pada Kompetensi Inti yang harus dikuasai peserta
didik. Kompetensi tersebut dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik
peserta didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu mata pelajaran. Mata
pelajaran sebagai sumber dari konten untuk menguasai kompetensi bersifat
terbuka dan tidak selalu diorganisasikan berdasarkan disiplin ilmu yang sangat
berorientasi hanya pada filosofi esensialisme dan perenialisme. Mata pelajaran
dapat dijadikan organisasi konten yang dikembangkan dari berbagai disiplin ilmu
atau non disiplin ilmu yang diperbolehkan menurut filosofi rekonstruksi sosial,
progresifisme atau pun humanisme. Karena filosofi yang dianut dalam kurikulum
adalah eklektik seperti dikemukakan di bagian landasan filosofi, maka nama mata
pelajaran dan isi mata pelajaran untuk kurikulum yang akan dikembangkan tidak
perlu terikat pada kaedah filosofi esensialisme dan perenialisme.
Out Of Topic Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon