Bansos Dipotong untuk Pilgub

SEMARANG- Dana bantuan sosial dari Pemprov yang nilainya puluhan juta rupiah untuk tiap desa di Kebumen, diduga dipotong untuk kepentingan Pilgub Bibit Waluyo dan Rustriningsih. Sementara kades hanya menerima Rp 5 juta.

Hal ini diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kebumen Haru Cahyo Hartanto dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/11) malam. Pengajuan proposal permohonan bantuan sosial (Bansos) keagamaan dan bidang pendidikan oleh sejumlah kepala desa (kades) di Kebumen itu akhirnya menjerat Rahmat, mantan Kades Kedungjati, Kecamatan Sempor.

Kebumen. Pada 2008, Rahmat yang masih menjabat sebagai kades, diminta Untung Suparyono (pengurus PDI Perjuangan Purbalingga) untuk mengkoordinasi proposal permohonan bansos. Terdakwa akhirnya mengajak tujuh kades lain, sehingga terkumpul 11 proposal yang terdiri atas tiga proposal pendidikan dan delapan bidang keagamaan.

Untung Suparyono mengarahkan para kades agar proposal diserahkan kepada Riyanto, anggota DPRD Jateng dari Fraksi PDIP. ''Seluruh proposal diserahkan kepada Bagong, sopir Rukma Setya Budi yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jateng,'' kata jaksa di hadapan hakim ketua Antonius Widijantono.

Dipotong

Dia juga menjelaskan, yang disetujui Gubernur Jateng untuk Kebumen ada 23 proposal. Dari jumlah tersebut, 16 proposal bidang keagamaan masing-masing menerima Rp 40 juta-Rp 50 juta dan tujuh proposal pendidikan Rp 70 juta/desa.

Jaksa mengatakan, dari jumlah tersebut, dana dipotong lalu diberikan ke penerima hanya Rp 5 juta. Setelah cair dan masuk rekening penerima, dana dipotong. ''Potongan dana itu untuk menyukseskan pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Bibit Waluyo-Rustriningsih.

Seluruh penerima bansos di Kebumen yang diajukan melalui jalur aspirasi Komisi D DPRD Jawa Tengah yang saat itu dijabat Rukma Setya Budi dipotong. Jumlah dana bansos yang diambil Untung dan terdakwa dari para kades Rp 635 juta,''paparnya.

Awalnya, penerima menolak dana yang hanya Rp 5 juta. Namun Untung mengancam, desa ke depan tidak akan mendapat bantuan dari provinsi. Uang dari potongan bansos itu, lanjut jaksa, diserahkan kepada Riyanto (DPRD Jateng) lalu diserahkan kepada Bagong. Sopir Rukma Setya Budi itu dinyatakan buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Para penerima bansos akhirnya tidak membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan sehingga merugikan keuangan negara. Rahmat didakwa melanggar Pasal 2 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 (1) KUHPserta Pasal 3 perundangan yang sama. (J14,J17 – 61)

Dari Kanal 26 Nov, 2014


-
Source: http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/bansos-dipotong-untuk-pilgub/
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Thanks for your comment