Kembangkan Penelitian, Dosen Dituntut Blusukan

SEMARANG – Selain berkewajiban dalam kegiatan belajar mengajar, dosen harus memiliki kemampuan blusukan. Hal itu terkait kewajiban yang lain yakni dalam bidang pengembangan penelitian dan pengabdian masyarakat.

Salah satunya adalah penelitian sebagai kontribusi untuk konservasi sumberdaya hayati. Kemerdekaan dosen untuk melakukan blusukan dijamin oleh Pasal 8 Undang-Undang 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. ”Pelaksanaan kebebasan akademik merupakan tanggung jawab pribadi civitas akademika.

Namun ini wajib dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan perguruan tinggi,” kata Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Dodi Nandika dalam seminar nasional bertajuk ”Konservasi untuk Kehidupan Lebih Baik” yang digelar Universitas Negeri Semarang (Unnes), baru-baru ini.

Dodi mencontohkan Unnes yang menamai diri sebagai kampus konservasi. Menurut Dodi, Unnes harus mampu membumikan konsep konservasi pada kehidupan masyarakat melalui kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat yang dilakukan dosen-dosennya. ”Itulah perlunya blusukan,” kata Dodi.

Sumber Daya

Dosen, kata Dodi, harus memiliki kecerdasan, ketertarikan, imajinasi, inisiatif, sikap informatif, berorientasi pada penemuan baru, dan paham dengan konsep industri. Selain itu harus melakukan pengamatan intensif, memiliki integritas, antusias dan berminat menulis. Unnes memiliki sumber daya insani berupa dosen, pegawai, dan alumni.

Sumber daya fisik berupa ruang kuliah, laboratorium, perpustakaan, dan lahan percobaan. Selain itu sumber daya kultural-ekologis, yakni sejarah, budaya akademik, lingkungan dan sebagainya. Rektor Unnes, Prof Fathur Rokhman mengatakan, perguruan tinggi sangat strategis untuk memberikan sumbang saran dan merumuskan respon pada dunia pendidikan terkait isu konservasi mutakhir. (H89-95)

Dari Kanal 26 Nov, 2014


-
Source: http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/kembangkan-penelitian-dosen-dituntut-blusukan/
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Thanks for your comment