Kuitansi Aliran Dana Valid

SM/Modesta Fiska  DENGARKAN SAKSI : Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (25/11).(30)

SM/Modesta Fiska
DENGARKAN SAKSI : Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (25/11).(30)

SEMARANG- Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah Budi Harjo mengatakan, kuitansi bukti aliran dana Rp 1,7 miliar ke mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani valid.

Dia juga menyatakan aliran Rp 1,7 miliar ke Rina itu temuan BPKP Jateng. Uang diduga berasal dari dana subsidi Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) yang seharusnya untuk mendanai pembangunan Perumahan Griya Lawu Asri (GLA). "Ya sekitar Rp 1,7 miliar berdasar bukti-bukti kuitansi yang ditandatangani terdakwa.

Kami meyakini, kuitansi itu benar karena ada dalam surat permohonan uang keluar dan didukung juga dengan cek pada bank terkait," ungkap Budi Harjo. Budi Harjo merupakan salah satu saksi ahli yang didatangkan dalam sidang kasus korupsi Perumahan GLA, dengan terdakwa Rina Iriani di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (25/11). Pihak BPKPjuga menyatakan, kuitansi tersebut sudah diklarifikasi ke terdakwa.

Sementara itu, saksi ahli lainnya, meminta bukti surat rekomendasi mantan Bupati Karanganyar kepada Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) berupa fotokopi seharusnya ditelusuri untuk menentukan otentik atau tidak. "Ibarat ijazah hilang tentu bisa difotokopi dan legalisir pejabat berwenang. Sisi legalitas formal fotokopi dengan tanda tangan (basah) dianggap sebagai surat resmi.

Namun bisa dilacak jika prosesnya menggunakan surat itu dan tentu dengan penelusuran supaya kita tahu otentik atau tidak," kata Dekan Fakultas Hukum Undip dan pakar hukum administrasi negara Prof Dr Yos Johan Utama. Sementara pakar hukum administrasi dari Unair Surabaya, Dr Immanuel Sudjatmiko SH MS menilai, rekomendasi mestinya dibuat sebelum suatu perbuatan hukum dilakukan.

Jika sebaliknya, menurut dia, akan terlihat seperti menutupi perbuatan yang tidak benar. Yos Johan pun menambahkan, rekomendasi baru diberikan tahun 2007. Karena itu, seperti proses penggelapan berusaha mencari legalitas palsu. "Harus ditelusuri.

Patut diduga (surat) asli itu ada. Tindakan hukum terjadi tahun 2006 kemudian rekomendasi baru di tahun 2007 akan jadi persoalan. Mestinya rekomendasi dibuat sebelum suatu perbuatan hukum dilakukan," papar Immanuel di hadapan majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi.

Dari KSU

Terkait kesaksian para ahli dan BPKP, terdakwa membantah aliran dana tersebut. Menurut Rina, kuitansi itu berasal dari KSU Sejahtera Karanganyar yang menyalurkan dana subsidi Kemenpera. Terdakwa juga membantah keterangan ahli atas klarifikasi kuitansi.

Dia mengatakan, hanya diperlihatkan selembar kertas yang berisi temuan kuitansi dugaan aliran dana kepadanya. Terkait pembelaan, kuasa hukum terdakwa akan menyaring lima dari 15 saksi meringankan dalam sidang lanjutan, Selasa (2/12). Slamet Yuono, dari kantor pengacara OC Kaligis mengungkapkan hal ini ketika jaksa meminta kejelasan soal saksi meringankan yang bakal dihadirkan.

"Belum pasti namanya Yang Mulia, masih akan kami saring dari 15 jadi 5 orang," katanya. Hakim Dwiarso pun meminta pengacara menyebut saksinya." Ya kalau belum tahu, sebutkan saja ke-15 orang itu," kata hakim. Kuasa hukum kembali meminta waktu dan meyakinkan akan menyampaikan ke jaksa siapa saja yang akan dihadirkan. (J14,J17 – 61)

Dari Kanal 26 Nov, 2014


-
Source: http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/kuitansi-aliran-dana-valid/
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Thanks for your comment