Pengadilan Tinggi DKI Diapresiasi

JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengukuhkan hukuman seumur hidup kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Pengadilan tinggi menolak banding yang diajukan Akil dan menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan majelis hakim banding ini diapresiasi KPK. "Kami menghormati proses hukum dan mengapresiasi putusan banding," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Selasa (25/11). Menurut dia, Akil berhak mengajukan upaya hukum lanjutan yakni kasasi ke Mahkamah Agung. "Adalah hak terdakwa untuk kasasi karena memang itu dimungkinkan," sambungnya.

Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta M Hatta mengatakan, putusan dianggap telah tepat dan benar. Dia tidak memberikan keterangan lebih jauh saat ditanya kapan perkara tersebut diputus dan apa saja pertimbangan majelis tingkat banding. Putusan itu dijatuhkan oleh majelis banding yang diketuai Syamsul Bahri Bapatua.

Kuasa hukum Akil, Adardam Achyar, menyatakan belum mendengar informasi apa pun terkait perkara banding Akil. Dia tidak tahu bahwa perkara kliennya sudah diputus. Saat dimintai tanggapan mengenai ditolaknya banding Akil, Adardam enggan memberikan komentar karena tidak yakin akan kebenaran informasi tersebut. ''Saya tidak bisa memberikan komentar untuk sesuatu yang belum ada.

Nanti melanggar kode etik. Saya cari informasi dulu, ya. Nanti kalau sudah dapat, saya hubungi,''katanya. Sebelumnya, pada 30 Juni 2014, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mepidana Akil dengan hukuman penjara seumur hidup.(D3,dtc-25)

Dari Kanal 26 Nov, 2014


-
Source: http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/pengadilan-tinggi-dki-diapresiasi/
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Thanks for your comment