Warga Minta Dipekerjakan di Bandara

KULONPROGO – Tahapan konsultasi publik pembangunan bandara internasional di Kecamatan Temon, Kulonprogo, resmi dimulai, Selasa (25/11).

Sasaran pertama konsultasi publik adalah warga terdampak di Desa Jangkaran yang kemudian akan berlanjut di seluruh lima desa hingga 30 Desember mendatang.

Konsultasi publik di Balai Desa Jangkaran dihadiri seluruh 89 pihak yang diundang oleh tim persiapan pembangunan bandara Pemda DIY. Konsultasi publik ini juga melibatkan ahli-ahli waris yang mendampingi sehingga keseluruhan ada 150 warga yang hadir.

Usai pemaparan oleh tim, salah satu warga, Pono Purnomo mengatakan setuju dengan rencana pembangunan bandara, namun menyampaikan catatan. Catatan yang disampaikan adalah ganti rugi tanah sesuai yang dia inginkan atau yang diinginkan bersama sehingga tidak ada yang dirugikan. Ganti rugi harus dibayar lunas sebelum pembangunan bandara dimulai.

Catatan selanjutnya adalah agar warga terdampak dilibatkan dalam proyek bandara atau dipekerjakan di bandara, diberikan kompensasi karena kehilangan pekerjaan, direlokasi dengan tanah seluas 400 meter persegi, serta anak-anak warga terdampak yang lahan dan rumahnya habis diberikan beasiswa hingga perguruan tinggi.

Tampung Permintaan

”Selain itu, mohon agar tidak ada pemekaran atau perluasan bandara di wilayah kami,” kata Purnomo yang merupakan warga Pedukuhan Nglawang.

Menanggapi hal itu, anggota tim persiapan pembangunan bandara Pemda DIY, Eko Permadi mengatakan tim akan menampung permintaan-permintaan tersebut untuk menjadi bahan pertimbangan. Menurutnya, bandara baru akan menampung 5-6 juta penumpang, sehingga rasio tenaga kerja yang akan diserap mencapai 4-5 ribu orang di lingkungan bandara.

”Pembangunan bandara paling cepat dimulai Desember 2015. Kalau ada gugatan di pengadilan sampaiMAbisamolorsampaiJuni2015. Rencananya kalau terwujud, sampai 40-50 tahun belum ada pengembangan’,” kata Eko yang juga Project Manager Pembangunan Bandara Baru DIYPT Angkasa Pura I.

Terkait nilai ganti rugi tanah, lanjutnya, nantinya akan dinilai oleh tim appraisal dengan konsep ganti untung yakni ganti rugi diberikan sesuai nilai properti yang ada. Sehingga tidak hanya memperhitungkan NJOP tanah saja tapi nilai wajar sesuai harga pasar dan memperhitungkan faktor lainnya.

Anggota tim lainnya yang juga Sekda Kulonprogo, RM Astungkoro mengatakan, untuk relokasi warga terdampak, tim menyiapkan tanah kas desa. Rencananya rumah yang akan dibangun untuk relokasi seluas 200 m2.H87-78,58)

Dari Kanal 26 Nov, 2014


-
Source: http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/warga-minta-dipekerjakan-di-bandara/
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Thanks for your comment