Pemprov Didesak Buat Perda Pendidikan Keagamaan

SEMARANG – Pemprov Jateng didesak memperhatikan pendidikan keagamaan, terutama madrasah dan pesantren. Bahkan Pemprov diminta membuat Perda Pendidikan Keagamaan. Sebab, perhatian pemerintah terhadap pendidikan madrasah dan pesantren masih timpang.

"Pendidikan madrasah dan pesantren juga masih ada persoalan kurang, baik secara administrasi dan kapabilitas,” kata Ketua Rabithah Maíahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU) Jateng Abdul Ghofar Rozin dalam diskusi publik, "Pesantren Minim Perhatian, Dimana Peran Pemerintah," di ruang Fraksi PKB DPRD Jateng, Selasa (25/11).

Hadir pula sebagai pembicara Ketua RMINU Pusat KH Yusuf Chudlori, Ketua FPKB Jateng MuHammad Henri Wicaksono, anggota Komisi E DPRD Jateng Zen ADV.

Menurutnya, madrasah dan pesantren kesulitan dalam kemandirian dan mengakses bantuan. "Karena itu, pesantren butuh advokasi dalam hal penyiapan administrasi dan pelaporan keuangan. Dengan demikian, pesantren tidak gagap dalam menghadapi regulasi pemerintah," ujarnya.

Dia mencontohkan, Peraturan Menteri Agama (PMA) No 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam dan PMANo 18 Tahun 2014 tentang Satuan Pendidikan Muadalah pada Pesantren yang merupakan tindak lanjut dari UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Aturan itu disusul dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.

“Landasan hukum tersebut yang seharusnya dijadikan pijakan dalam mengurangi ketimpangan perlakuan pemerintah antara pendidikan formal dan pendidikan non formal diniyah serta pesantren," ujarnya. Henri Wicaksono mengatakan, PKB berkomitmen memperjuangkan basis pendidikan pesantren. Salah satunya, mengupayakan peraturan daerah tentang pendidikan keagamaan.

Melindungi

Payung hukum tersebut setidaknya akan melindungi pendidikan keagamaan, khususnya madrasah dan pesantren. "Kami mendesak Pemprov memperhatikan pendidikan keagamaan, terutama madrasah dan pesantren," tuturnya.

Yusuf Chudliri menuturkan, komunikasi antara RMI sebagai representasi lembaga NU dan FPKB sudah berjalan. Tinggal memperjuangkan Perda Pendidikan Keagamaan di Jateng. Apalagi animo masyarakat yang menyekolahkan anak di sekolah umum sekaligus pesantren cukup tinggi. "Masyarakat sudah mulai sadar bahwa pendidikan pesantren penting.

Sekarang, jumlah santri meningkat," paparnya. Zen ADV mengatakan, ruang gerak pendidikan keagamaan dalam mata anggaran Pemprov Jateng semakin sempit, berbeda dari dulu. Karena itu, Perda Pendidikan Keagamaan menjadi kebutuhan mendesak untuk menyetarakan perlakuan pendidikan formal dan nonformal.

"Di Jatim setelah terbitnya Perda Pendidikan Keagaman, kesejahteraan pengajar TPQ, guru mengaji di mushala, dan ustadz pesantren diperhatikan. Saya kira memenuhi asas keadilan jika pesantren dan madrasah mendapatkan perlakukan sama dengan sektor pendidikan formal," ujarnya. (J8,H68 – 61)

Dari Kanal 26 Nov, 2014


-
Source: http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/pemprov-didesak-buat-perda-pendidikan-keagamaan/
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Thanks for your comment