Urus SKS, Petinggi PT Pos Tak Penuhi Panggilan Jaksa

JAKARTA- Salah satu petinggi PTPos Indonesia tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus dengan alasan sedang mengurus penyaluran bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (SKS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana mengatakan, SVP Teknologi Informasi PT Pos Indonesia berinisial Bds (Budhi Setyawan-Red) tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek portable data terminal (PDT) atau alat pelacak barang dan surat pada PTPos Indonesia.

Bertambah

Dalam kasus itu, jumlah tersangkanya bertambah menjadi lima orang. Mereka adalah Direktur Utama PT Pos Indonesia Budi Setiawan (BS), SVP Teknologi Informasi PT Pos Indonesia Budhi Setyawan (Bds), karyawati PT Datindo Infonet Prima, Sukianti Hartanto (SH), pegawai PT Pos Indonesia Muhajirin (M), dan Direktur PT Datindo Infonet Prima Effendy Christina (EC).

Tony mengatakan, BdS tidak hadir dengan alasan sedang menjalankan tugas negara, yaitu melaksanakan monitoring program pemerintah dalam Penyaluran Bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera dengan menggunakan Pos Giro.

Tersangka telah mengirimkan surat Nomor: 1177/Ya-Fy/Pos- KJE/PIDSUS/XI/2014, tanggal 20 Nopember 2014 , Perihal Penangguhan Pemeriksaan Terhadap Klien. "Adapun tersangka M tidak hadir dengan alasan sakit," ujarnya, semalam. Dia mengatakan, jaksa penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut.(K24-71)

Dari Kanal 26 Nov, 2014


-
Source: http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/urus-sks-petinggi-pt-pos-tak-penuhi-panggilan-jaksa/
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Thanks for your comment