Solar Ilegal, Kepala Pelabuhan Dipanggil Soal Izin Bunker

TANJUNG BONANG: Salah satu aktivitas di komplek Pelabuhan Tanjung Bonang Sluke, belum lama ini. (suaramerdeka.com/Ilyas al-Musthofa)

TANJUNG BONANG: Salah satu aktivitas di komplek Pelabuhan Tanjung Bonang Sluke, belum lama ini. (suaramerdeka.com/Ilyas al-Musthofa)

REMBANG, suaramerdeka.com – Pendalaman penyidik Satreskrim Polres Rembang dari keterangan empat tersangka kasus solar illegal Tanjung Bonang mendapatkan petunjuk baru. Petunjuk itu adalah salah satu dokumen yang didapat dari para tersangka yang berupa izin bunker.

Izin tersebut, ternyata yang mengeluarkan dan menandatangani adalah Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Tanjung Bonang, Dodi Simbodo. Atas dasar  itulah, akhirnya Satreskrim mengirimkan surat pemanggilan kepada Dodi Jumat (21/11) pekan lalu.

Dijadwalkan Didi akan dimintai keterangan seputar kasus itu pada Selasa (25/11). Sayangnya, lantaran mengaku ada kegiatan di Jakata, yang bersangkutan mangkir dari panggilan polisi.

Kasatreskrim Polres Rembang, Iptu *Eko* Adi Pramono menerangkan, kehadiran Dodi untuk memberikan keterangan seputar kasus solar ilegal Tanjung Bonang sangat penting. Selain izin bunker, dari tangan para tersangka polisi juga mendapati izin jalan yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Polisi sangat membutuhkan keterangan saudara Dodi sebagai saksi. Kami akan menunggu kehadiran saksi pada pekan depan. Jika tidak hadir, penyidik berwenang melakukan pemanggilan yang kedua," tegas dia.

Pihak Lain

Sebelumnya Wakapolres Rembang, Kompol Wahyu Purwidiarso  memastikan akan terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus solar ilegal Tanjung Bonang.

"Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif terhadap empat orang tersangka. Bila mungkin ada keterlibatan dari oknum anggota Polri akan ditindak. Termasuk jika memang ada dugaan keterlibatan instansi lainnya," terang Wakapolres pekan lalu.

Langkah kepolisian melakukan pemanggilan kepada pengelola pelabuhan diyakini akan menjadi babak baru pengembangan kasus tersebut. Sebab segala aktivitas di pelabuhan sudah semestinya harus atas sepengetahuan otoritas Pelabuhan.

Sehingga cukup ironi jika ada aktivitas di komplek pelabuhan yang tidak diketahui oleh pihak pengelola. Dari fakta itu, hasil polisi dalam melakukan pendalaman berdasarkan barang bukti dan keterangan empat tersnagka, akan menjadi indikasi tuntas tidaknya penyelesaian kasus tersebut.

(Ilyas al-Musthofa/CN39/SM Network)

Dari Kanal 26 Nov, 2014


-
Source: http://berita.suaramerdeka.com/solar-ilegal-kepala-pelabuhan-dipanggil-soal-izin-bunker/
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Thanks for your comment