KPK Didesak Percepat Penanganan Kasus E-KTP

SEMARANG- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mempercepat penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).

Koordinator MAKI Boyamin S menyatakan akan mempraperadilankan KPK, jika lembaga antirasuah tersebut tidak menyelesaikan kasus E-KTPdalam enam bulan. Menurutnya, masih banyak oknum yang masih banyak oknum yang belum ditetapkan sebagai tersangka.

''KPK harus cepat menyelesaikan kasus ini," tandasnya. Pernyataan itu dia ungkapkan ketika menjadi pembicara dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema ''Sengkarut Kasus EKTP'' yang digelar KDW dan FWPJT di Pers Room Pemprov Jateng, Selasa (25/11).

Dalam acara yang dimoderatori oleh Wakil Pemimpin Redaksi Suara Merdeka, Gunawan Permadi tersebut, Boyamin juga mengaku cukup lama melakukan investigasi dugaan penyimpangan proyek E-KTP. Bahkan, pada 2012, dia beberapa kali ke Singapura untuk menemui Paulus Tanos, anggota konsorsium pemenang tender E-KTP yang kini menetap di Singapura.

Testimoni dari Paulus Tanos, menurutnya, sangat representatif untuk mengungkap sejumlah fakta baru yang selama ini belum terungkap. Testimoni tersebut termasuk upaya pengondisian agar pemenang konsorsium tertentu. Salah satunya, menurutnya, pengondisian itu lewat spek chip dalam EKTP merupakan barang ketinggalan zaman dan sudah tidak diproduksi lagi.

Jelaskan ke Publik

''Chip tersebut sudah dimonopoli pemain dalam E-KTP, bahkan dibeli hak patennya dari produsen di Perancis. Karena itu, konsorsium lain sulit memenuhi spek tersebut dan kalah lelang,''tandasnya. Berdasar pengakuan Paulus, panitia lelang dengan berbagai cara sengaja memenangkan salah satu perusahaan yang memberikan penawaran secara tertutup Rp 5,9 triliun. Hal ini terjadi karena panitia lelang hanya membuka dua amplop yang berisi penawaran Rp 5,9 triliun dan Rp 6 triliun.

"Padahal dari tujuh amplop lain yang ikuti tender, ada konsorsium yang memberikan penawaran Rp 4 triliun tetapi tak dimenangkan. Menurutnya, anggaran wajar E-KTP maksimal hanya Rp 4 triliun. ''Sementara Rp 1,9 triliun merupakan hasil mark up yang merugikan negara," paparnya. Fakta-fakta itu, menunjukkan bahwa proses lelang tak wajar.

Di sisi lain, menurut Boyamin, DPR sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, seharusnya mengeluarkan rekomendasi untuk membatalkan lelang yang penuh rekayasa tersebut. Karena itu, berdasar alur proyek hingga pengerjaan yang tidak wajar, KPK bisa dengan mudah menelusuri pihak-pihak yang terlibat, baik di Kemendagri, pemenang tender, maupun pihak DPR (khususnya Komisi II).

''Berdasar data yang saya peroleh dan KPK juga sudah menemui sumber yang sama, seharusnya kasus E-KTP bisa segera tuntas, cukup enam bulan,'' tandasnya. Karena itu, jika dalam enam bulan kasus belum tuntas, terlebih tidak ada tersangka baru, Bonyamin menyatakan akan mempraperadilankan KPK. ''Dengan demikian, KPK harus menjelaskan secara detail perkembangan kasus tersebut,''ujarnya.

Sementara itu, menurut pembicara Ketua Pusat Pendidikan Antikorupsi Universitas Tujuh Belas Agustus Semarang Mahfud Ali, Ganjar Pranowo sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR saat itu sebaiknya menjelaskan kepada publik kronologi kasus E-KTP. "Wajib bagi Ganjar menjelaskan sehingga tidak ada lagi prasangka," katanya.

Sementara itu, Kabid Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disnakertrans Jateng Susi Handayanie mengatakan, di Jateng masih ada 3.622.560 orang yang belum mendapatkan atau merekam KTPelektronik. Pada 2011, di Jateng yang merekam baru 8 kabupaten/kota, sisanya 23 kabupaten/kota baru melaksanakan perekaman pada 2012.

Selama ini kewenangan kabupaten/ kota hanya sebatas memproses rekaman. "Pada 2011, target perekaman data di Jateng 26.293.408 orang. Saat ini yang sudah melakukan rekam datab 22.670.848 orang. Sisanya 2013, ada 3.622.560 orang. Mereka sebagian sudah direkam, tetapi KTP elektroniknya belum selesai dicetak," tandasnya.

Sementara itu, Gubernur Ganjar Pranowo mengatakan, dirinya sudah pernah menjelaskan semua kepada media seminggu setelah dilantik menjadi gubernur. "Saya juga sudah pernah menjelaskan kepada Ketua KPK Abraham Samad dalam sebuah acara. Jadi semua sudah jelas," tegasnya (J8,H68 – 61)

Dari Kanal 26 Nov, 2014


-
Source: http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/kpk-didesak-percepat-penanganan-kasus-e-ktp/
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Thanks for your comment