Demokrat Tak Ikut Ajukan Interpelasi

JAKARTA – Sebanyak 157 anggota DPR dari partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih menggunakan hak interpelasi terkait kenaikan harga BBM. Anggota Partai Demokrat tidak ikut menandatangani pengajuan hak untuk meminta keterangan pemerintah itu. "Sore ini, pukul 15.10 kami menerima laporan 157 anggota DPR menandatangani surat untuk menggunakan hak interpelasi.

Mereka berasal dari Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi Gerindra," kata anggota DPR dari Fraksi Golkar Misbakhun di kompleks parlemen, Selasa (25/11). Wakil Ketua Umum Partai Demokrat yang juga Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, pihaknya sejauh ini tak ikut mengajukan interpelasi.

"Kami masih ingin tanya, kenapa harga BBM naik sekarang? Lalu apa saja kompensasi untuk masyarakat? Itu saja dulu," kata Agus. Misbakhun menjelaskan, anggota DPR yang sepakat mengajukan hak interpelasi terdiri atas Fraksi Golkar 53 orang, Fraksi PKS 31 orang, Fraksi Gerindra 50 orang, dan Fraksi PAN 23 orang.

Kemungkinan jumlah itu akan bertambah. Usulan tersebut akan diserahkan kepada pimpinan DPR, Rabu (26/11). Kemudian Badan Musyawarah DPR akan memutuskan jadwal rapat paripurna terkait pengajuan hak interpelasi. Menurut Misbakhun, anggota Fraksi Demokrat belum menentukan sikap. Koalisi Merah Putih akan terus berkomunikasi dengan fraksi itu.

Prematur

"Penggunakan hak interpelasi ini jangan ditafsirkan terlalu jauh, apalagi sampai melakukan impeachment (terhadap presiden)," katanya. Menurut dia, jika pemerintah bisa memberikan penjelasan yang konkret tentang pertimbangan menaikkan harga BBM bersubsidi pada saat harga minyak mentah dunia menurun, dari 105 dolar AS menjadi 80 dolar AS, maka DPR dapat menerimanya.

Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Johnny G Plate menilai pengusulan hak interpelasi itu prematur. "Sebab, sampai saat ini menteri terkait belum memberikan penjelasan kepada komisi di DPR. Terlebih persoalan internal DPR juga belum benar-benar tuntas.

Karena itu Nasdem anggap pengusulan interpelasi masih prematur," kata Johny dalam diskusi di gedung DPR, kemarin. Menurut Johny, interpelasi bisa dilakukan apabila menteri terkait memberikan penjelasan kepada komisi di DPR, namun masih ada hal-hal yang perlu ditindaklanjuti.

Sebelum pemanggilan menteri bisa dilakukan, sambungnya, DPR harus menyelesaikan seluruh persoalan internal terlebih dahulu, yakni lewat revisi UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), serta melengkapi seluruh keanggotaan dan pimpinan di alat kelengkapan Dewan. (ant,dtc-59)

Dari Kanal 26 Nov, 2014


-
Source: http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/demokrat-tak-ikut-ajukan-interpelasi/
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Thanks for your comment