KPK Pernah Tangani Korupsi Unsoed

SEMARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah turun tangan menangani kasus dugaan korupsi pengadaan Laboratorium Terpadu Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Bahkan, penyidik KPK pernah mengklarifikasi mantan Rektor Unsoed Soedjarwo.

''Memang pernah diperiksa KPK, terkait kasus ini. Saya ditanya mengenai PT (perseroan terbatas) terkait,'' kata Soedjarwo yang menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (25/11).

Dia dihadirkan dalam sidang yang menjerat tiga terdakwa, yakni dosen Fakultas Peternakan Bondansari sebagai koordinator Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa (ULPBJ), mantan Pembantu Rektor II Eko Hariyanto, dan mantan Pembantu Dekan II Fakultas Peternakan Anjar Taruna Ari Sadewa. Meski semula ditangani KPK, penyidik akhirnya melimpahkan perkara ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.

Soedjarwo yang menjadi Rektor Unsoed sejak 2005 hingga Maret 2010 mengakui pernah menerima Rp 40 juta dari terdakwa Bondansari. Namun uang itu diterima setelah tidak menjadi rektor. Adapun, proyek Laboratorium Terpadu Unsoed dimulai pada April 2010.

Uang Lebaran

''Saya tanya saat menerima uang dari Bondan. Dijawabnya itu uang Lebaran," ungkapnya. Dalam perkembangannya, diketahui uang itu hasil proyek pengadaan pengadaan alat laboratorium. Terkait pengadaan tersebut, pihaknya mengaku membentuk tim pembuat proposal.

Anggota tim terdiri atas terdakwa Bondansari, Anjar Taruna, Ari Sadewa, serta Hermawan. Proposal dibuat pada Februari 2010, tapi sebulan kemudian dia sudah tak lagi menjabat Rektor.

Kemudian, dia tidak mengetahui lagi kelanjutan proposal yang akhirnya disetujui Pemerintah Pusat itu. Selain Soedjarwo, saksi lain yang dihadirkan dalam sidang adalah Kepala Laboratorium Research Terpadu Ismail, Kepala Laboratorium Elektro Wahyu Widiyanto, dan Kepala Laboratorium Tehnik Sipil Teguh Supriyanto.

Dalam sidang tersebut, Ketua Mejelis Hakim Antonius Widijanton memarahi Ismail karena memberikan keterangan berubah-ubah alias tak konsisten. Sebagaimana dakwaan jaksa, Unsoed dalam pengadaan peralatan Laboratorium Terpadu ini menerima dana Rp 29 miliar.

Pengadaan ini dikerjakan lewat anak buah M Nazarudin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat. Terdakwa dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat kesepakatan dengan Permai Group untuk mengurus pencairan anggaran. Atas peran para terdakwa, perusahaan milik Nazarudin diperkaya Rp 10,37 miliar.

Terdakwa bersama sejumlah pihak kampus diketahui menerima fee dari perusahaan milik Nazarudin Rp 680 juta. Penerima fee itu, di antaranya terdakwa Bondansari Rp 250 juta, Eko Haryanto Rp 200 juta, Rektor Edy Yuwono Rp 100 juta, Ari Sadewa Rp 50 juta, dan Tomi Rp 15 juta. (J17,J14 – 61)

Dari Kanal 26 Nov, 2014


-
Source: http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/kpk-pernah-tangani-korupsi-unsoed/
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Thanks for your comment