Camat Berwenang Layani 15 Jenis Perizinan

CILACAP – Pemkab Cilacap kini menjadi satu-satunya pemerintah daerah di Indonesia yang telah meluncurkan Program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten). Dengan demikian, para camat berwenang melayani 15 jenis perizinan.

Peluncuran Paten dilakukan Bupati Tatto Suwarto Pamuji di halaman Kantor Kecamatan Cilacap Tengah, Selasa (25/11). Peluncuran itu disaksikan Ketua DPRD Taufik Nurhidayat dan unsur pimpinan daerah yang lain. Acara sekaligus untuk menyemarakkan HUT Ke-43 Korpri, Hari Guru, HUT Ke-69 PGRI, dan Hari Kesehatan Nasional ke- 50 tingkat Kabupaten Cilacap.

Peringatan dipusatkan di Lapangan Jati Persada, Jalan Kalimantan, Kecamatan Cilacap Tengah. Tatto Suwarto mengajak seluruh aparatur pemerintah untuk terus meningkatkan profesionalismenya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

''Acara peluncuran Paten yang dilakukan bersamaan dengan peringatan hari yang bersejarah ini merupakan momentum yang tepat dalam mewujudkan komitmen bersama sebagai abdi masyarakat, untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik di segala hal,''katanya. Menurut Bupati, peluncuran itu untuk menandai bahwa mulai 25 November 2014, semua atau 24 kecamatan di Cilacap sudah menerapkan Program Paten.

Izin Gangguan

Kini, camat memiliki kewenangan untuk melaksanakan dan melayani 15 jenis layanan perizinan. Izin tersebut, antara lain mendirikan bangunan (IMB) rumah tinggal tunggal, izin gangguan (HO) tanpa upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKLdan UPL).

Kemudian, izin mendirikan bengkel sepeda motor, izin mendirikan rumah/warung makan skala mikro, izin usaha/tanda daftar usaha perusahaan penggilingan padi/huller/penyasahan padi, izin mendirikan salon kecantikan, izin pemasangan iklam komersial dalam lingkungan kecamatan, izin mendirikan taman rekreasi kolam pemancingan dengan luas sampai satu hektar, izin mendirikan sanggar seni, izin pendirian kursus senam masih banyak lagi. "Ini satu-satunya di Indonesia.

Jadi baru Cilacap yang memiliki Paten, di mana ada 15 jenis layanan perizinan yang dilimpahkan ke camat. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kami berharap, masyarakat akan memperoleh layanan yang semakin berkualitas, cepat, transparan, terukur dan ramah," tandas Tatto.

Dia meminta kepada para camat agar melaksanakan Paten sebaik mungkin Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Cilacap/Sekda Sutarjo, berharap, peringatan HUT Ke-43 Korpri dapat meningkatkan semangat kebersamaan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan anggota Korpri. "Implementasinya di Cilacap sudah sangat jelas, yaitu melalui kebijakan Bangga Mbangun Desa dengan empat pilar, yaitu pilar pendidikan, kesehatan, ekonomi dan lingkungan sosial budaya.

Hal itu juga telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Cilacap 2012-2017,''katanya. Ketua Umum Panitia HUT Korpri Wasi Ariyadi menambahkan, kegiatan untuk memeriahkan HUT Korpri, antara lain pengobatan gratis, perbaikan rumah, bantuan ke pesantren, pemberian kursi roda, serta lomba menulis artikel. (ag – 61)

Dari Kanal 26 Nov, 2014


-
Source: http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/camat-berwenang-layani-15-jenis-perizinan/
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Thanks for your comment