PPATK Minta OJK Terbitkan Aturan Pembatasan Transaksi

foto : ISTIMEWA

foto : ISTIMEWA

JAKARTA, suaramerdeka.com -Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar mengeluarkan aturan pembatasan transaksi tunai. Menurut Kepala Muhammad Yusuf hal ini penting dilakukan untuk
mencegah terjadinya korupsi. “OJK harus keluarkan aturan tak boleh keluarkan uang ratusan juta cash,” kata Yusuf diskusi di Hotel JWS Luwansa, Selasa (25/11).

Dia berpendapat, hal itu harus dilakukan sebagai bentuk keberanian untuk memberantas korupsi. Dia mencontohkan Singapura yang berani mencabut pecahan uang SGD10 ribu lantaran banyak digunakan sebagai alat suap.

Dia menambahkan, dalam RUU Transaksi Keuangan ada pembatasan jumlah penarikan uang cash. “Rp50 juta ke atas harus lapor (untuk dianalisa),”kata dia. Lebih lanjut, Yusuf menjelaskan, pembatasan ini perlu dilakukan untuk menekan jumlah transaksi.

Sebab, jumlah transaksi tunai bisa melebihi Rp500 juta perhari, bahkan perorangan ada yang mencapai Rp2.000 triliun. “Factor bilingness harus dibangun. Karena uang cash ratusan juta itu keluar tanpa pajak,” tegas Yusuf.
(M Bungalan/ CN40/ SM Network)

Nugroho Wahyu Utomo 26 Nov, 2014


-
Source: http://berita.suaramerdeka.com/ppatk-minta-ojk-terbitkan-aturan-pembatasan-transaksi/
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Thanks for your comment